Pendataan Terhadap Penduduk Pendatang Baru Di Desa Tembok

28 Mei 2019 09:55:54 WITA

 Tim yang merupakan Gabungan dari SatpolPP Kecamatan Tejakula, Hansip Desa , Pecalang Desa, Babinsa Desa serta Babinkamtibmas Desa Tembok  kembali melakukan pendataan terhadap kawasan penduduk pendatang (Duktang) / tertib administrasi kependudukan sesuai keputusan Bupati Buleleng Nomor 72 Tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2009 tentang pengawasan penduduk pendatang non permanen dan orang asing. Kegiatan pada 27/5/19 didampingi Perangkat (Kepala Dusun setempat) beserta Staff Perangkat lainnya, dengan pelaksanaan sidak di Desa Tembok yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja / non permanen di wilayah Banjar Dinas Yehbau, Ngis dan Bulakan. Dari hasil dilapangan Sidak didapati jumlah duktang 10 orang  dengan kelengkapan antara lain:

  1. Rumah Kos dengan duktang 10 orang berasal dari Luar Bali di tempat Rahmadi sebagai pekerja kelengkapan identitas KTP dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  2. Rumah Kos Pemilik Gede Ardiasa dengan 3 orang duktang memiliki identitas cuma SKLD sudah tidak berlaku dan harus lapor ulang
  3. Disarankan bagi duktang untuk mencari rekomendasi surat keterangan dari desa adat dan desa dinas kemudian diteruskan ke kecamatan.

Duktang yang terjaring kemudian dikumpulkan untuk diberikan pembinaan dan para duktang ini agar sesegera mungkin melengkapi administrasi kependudukan di kantor desa setempat, selain itu diharapkan menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kerawanan di tempat bekerja.

Komentar atas Pendataan Terhadap Penduduk Pendatang Baru Di Desa Tembok

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tembok

tampilkan dalam peta lebih besar