Pendataan Terhadap Penduduk Pendatang Baru Di Desa Tembok
28 Mei 2019 09:55:54 WITA
Tim yang merupakan Gabungan dari SatpolPP Kecamatan Tejakula, Hansip Desa , Pecalang Desa, Babinsa Desa serta Babinkamtibmas Desa Tembok kembali melakukan pendataan terhadap kawasan penduduk pendatang (Duktang) / tertib administrasi kependudukan sesuai keputusan Bupati Buleleng Nomor 72 Tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2009 tentang pengawasan penduduk pendatang non permanen dan orang asing. Kegiatan pada 27/5/19 didampingi Perangkat (Kepala Dusun setempat) beserta Staff Perangkat lainnya, dengan pelaksanaan sidak di Desa Tembok yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja / non permanen di wilayah Banjar Dinas Yehbau, Ngis dan Bulakan. Dari hasil dilapangan Sidak didapati jumlah duktang 10 orang dengan kelengkapan antara lain:
- Rumah Kos dengan duktang 10 orang berasal dari Luar Bali di tempat Rahmadi sebagai pekerja kelengkapan identitas KTP dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
- Rumah Kos Pemilik Gede Ardiasa dengan 3 orang duktang memiliki identitas cuma SKLD sudah tidak berlaku dan harus lapor ulang
- Disarankan bagi duktang untuk mencari rekomendasi surat keterangan dari desa adat dan desa dinas kemudian diteruskan ke kecamatan.
Duktang yang terjaring kemudian dikumpulkan untuk diberikan pembinaan dan para duktang ini agar sesegera mungkin melengkapi administrasi kependudukan di kantor desa setempat, selain itu diharapkan menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kerawanan di tempat bekerja.
Komentar atas Pendataan Terhadap Penduduk Pendatang Baru Di Desa Tembok
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kelas Ibu Hamil
- Posyandu Remaja Bentuk Kepedulian Terhadap Generasi Remaja
- Pemerintah Desa Tembok Inisiasi Program Mejenukan dan Aksama
- Posyandu Lansia sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Usia Lanjut
- Pemerintah Desa Tembok Gelar Upacara Rsi Gana
- Peringatan Bulan Bahasa Bali VI Tahun 2024
- Musyawarah Desa Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW)