Program PTSL Siap Membantu Masyarakat Tembok Untuk Mempercepat Sertifikasi Tanah
10 Mei 2019 11:31:27 WITA
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Pada tahun 2019, Desa Tembok menjadi target prioritas dari program PTSL ini dengan menggandeng BPN Pusat. Karena sebelumnya Desa Tembok belum pernah tersentuh akan program semacam ini. Dengan adanya program PTSL untuk pertama kalinya di Desa Tembok, tentu disambut sangat antusias oleh masyarakat Tembok, setidaknya masalah pertanahan yang selama ini belum bersertifikat akan diselesaikan oleh pemerintah tanpa dipungut biaya apapun. Tentu hal ini sangat meringankan bagi masyarakat. Bertempat di Aula Desa Tembok pada pukul 09.00 Wita, masyarakat berbondong-bondong mendatangi tempat pendaftaran PTSL yang akan dibagi menjadi 2 tahap. Dimana tahap pertama dimulai pada awal Maret 2019 yang sudah diinput melalui aplikasi PTSL dengan jumlah pendaftar 157 Orang, sedangkan tahap kedua dibuka pada awal April 2019 yang sudah terdata sebanyak 200 Orang. Proses pengukuran sendiri akan dilaksanakan pada minggu ketiga di bulan April 2019 yang akan didampingi oleh Perangkat Desa Tembok langsung ke masyarakat. Tentunya ini sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah Pusat,Pemprov, Pemkab, Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa.Terima Kasih Program PTSL, Masyarakat Desa Tembok Bisa Tersenyum.
Komentar atas Program PTSL Siap Membantu Masyarakat Tembok Untuk Mempercepat Sertifikasi Tanah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kelas Ibu Hamil
- Posyandu Remaja Bentuk Kepedulian Terhadap Generasi Remaja
- Pemerintah Desa Tembok Inisiasi Program Mejenukan dan Aksama
- Posyandu Lansia sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Usia Lanjut
- Pemerintah Desa Tembok Gelar Upacara Rsi Gana
- Peringatan Bulan Bahasa Bali VI Tahun 2024
- Musyawarah Desa Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW)