Sosialiasasi Pogram BSPS (Rehab Rumah) di Desa Tembok
06 Mei 2019 11:33:00 WITA
Senin,6 Mei 2019 Pada pukul 09.00 Wita dilaksanakan agenda Sosialisasi Program BSPS (Rehab Rumah) untuk masyarakat Desa Tembok yang di hadiri pula oleh Dinas Perkimta, Konsultan Provinsi serta Fasilitator BSPS terkait. Dalam agenda pembahasan kali ini juga mendatangkan beberapa warga masyarakat Desa Tembok yang berhak dan masuk dalam kategori calon penerima rehab rumah yang berasal dari program BSPS. Nampak warga sangat antusias akan program dari BSPS ini yang tentunya akan bisa meringankan beban kehidupan masyarakat dalam hal pembenahan rumah mereka. BSPS sendiri merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasana,sarana dan utilitas umum (PSU). Besarnya bantuan pun beragam tergantung dari tingkat kerusakan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Biasanya mulai dari 7,5 juta, 10 juta, hinga 15 juta per unit yang diberikan dalam bentuk bahan bangunan. Namun untuk mendapatkan BSPS ini, masyarakat yang tinggal dalam RTHL tidak semata-mata mengajukan sendiri, melainkan harus diawali usulan Bupati atau Wali Kota.Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016 untuk memilih calon penerima Bantuan (CPB).
Komentar atas Sosialiasasi Pogram BSPS (Rehab Rumah) di Desa Tembok
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kelas Ibu Hamil
- Posyandu Remaja Bentuk Kepedulian Terhadap Generasi Remaja
- Pemerintah Desa Tembok Inisiasi Program Mejenukan dan Aksama
- Posyandu Lansia sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Usia Lanjut
- Pemerintah Desa Tembok Gelar Upacara Rsi Gana
- Peringatan Bulan Bahasa Bali VI Tahun 2024
- Musyawarah Desa Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW)