Pendaftaran IKD (Identitas Kependudukan Digital) Desa Tembok
admin_tembok 09 September 2026 14:01:43 WITA
Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Salah satu bentuk transformasi pelayanan tersebut adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan melalui perangkat digital atau smartphone.
Penerapan IKD merupakan bagian dari digitalisasi administrasi kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Melalui pendaftaran IKD, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan secara lebih praktis melalui telepon genggam. IKD juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik maupun layanan lainnya yang membutuhkan data kependudukan.
Persyaratan Pendaftaran IKD
Bagi masyarakat Desa Tembok yang ingin melakukan pendaftaran dan aktivasi IKD, beberapa persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- Telah melakukan perekaman KTP-el;
- Memiliki telepon pintar (smartphone) berbasis Android atau iOS;
- Memiliki alamat email yang aktif;
- Memiliki nomor telepon yang dapat digunakan untuk proses pendaftaran.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store atau App Store. Selanjutnya, masyarakat mengisi data yang diperlukan dan mengikuti proses aktivasi dengan pendampingan petugas operator Desa/operator Dukcapil.
Dalam proses aktivasi, petugas akan melakukan verifikasi data dan pemindaian kode QR melalui sistem yang tersedia. Setelah proses verifikasi dan aktivasi berhasil, IKD dapat digunakan pada smartphone masyarakat.
Ayo Daftarkan IKD
Pemerintah Desa Tembok mengajak seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan IKD, dokumen dan informasi kependudukan dapat diakses dengan lebih mudah, cepat, praktis, dan aman. IKD juga menjadi salah satu langkah dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin modern dan berbasis digital.
Mari bersama-sama mendukung transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan.
PEMERINTAH DESA TEMBOK Kecamatan Tejakula – Kabupaten Buleleng
"Administrasi Kependudukan Semakin Mudah, Pelayanan Semakin Cepat, Masyarakat Semakin Terlayani."
Komentar atas Pendaftaran IKD (Identitas Kependudukan Digital) Desa Tembok
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- TELAH BERPULANG ANGGOTA BPD DESA TEMBOK I WAYAN RENA PRASTHA, SH., M.K.
- Pendaftaran IKD (Identitas Kependudukan Digital) Desa Tembok
- Pemasangan 50 Titik Lampu Penerangan Jalan di Desa Tembok Rampung
- PSHT Ranting Tejakula Raih Juara Umum I Dalam Kompetisi SH Cup 3 Cabang Tabanan 2025
- Aplikasi "SINGA PINTAR"
- Pemeriksaan Kesehatan Gratis oleh Rumah Sakit Kasna Medika
- Sosialisasi Pertanahan bersinergi dengan Kantor BPN Singaraja

















