Sidak Penduduk Pendatang Desa Tembok
03 Juni 2021 09:38:37 WITA
Rabu, 02 Juni 2021, telah diadakan kegiatan sidak penduduk pendatang bertempat di Banjar Dinas Bulakan yang dihadiri oleh Dinas Kependudukan,Catatan Sipil ,Babinkamtibmas, Babinsa, Perbekel, Kelian Banjar Dinas Bulakan,dan Pecalang Desa Tembok. Acara dimulai pukul 10.00 WITA s.d. selesai. Kegiatan ini menyasar penduduk pendatang ilegal yang tidak memiliki identitas dan belum melaporkan diri ke Kantor Perbekel Desa Tembok.Hasil dari sidak penduduk pendatang hari ini diketahui sebanyak 60 orang penduduk pendatang yang surat keterangan lapor dirinya sudah kadaluwarsa. Sehubungan dengan hal tersebut dihimbau bagi penduduk pendatang yang menempati wilayah Desa Tembok dimohonkan segera melengkapi dokumen administrasi berupa surat keterangan lapor diri yang bisa diperoleh di Kantor Perbekel Desa Tembok.
Kegiatan penertiban penduduk pendatang dilakukan dengan tujuan agar dapat memonitor jumlah penduduk pendatang di Desa Tembok untuk tahun 2021 serta demi tercapainya tertib administrasi dan menciptakan lingkungan Desa Tembok yang tertib dan aman.
Komentar atas Sidak Penduduk Pendatang Desa Tembok
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kelas Ibu Hamil
- Posyandu Remaja Bentuk Kepedulian Terhadap Generasi Remaja
- Pemerintah Desa Tembok Inisiasi Program Mejenukan dan Aksama
- Posyandu Lansia sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Usia Lanjut
- Pemerintah Desa Tembok Gelar Upacara Rsi Gana
- Peringatan Bulan Bahasa Bali VI Tahun 2024
- Musyawarah Desa Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW)