Kordinasi Pemerintah Desa Tembok Dengan Camat Tejakula Terkait IMB
02 Juli 2019 18:36:15 WITA
Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, pemberian IMB dimaksudkan untuk menghindari bahaya secara fisik bagi penggunaan bangunan. Oleh karenanya dibutuhkan rencana bangunan yang matang dan memenuhi standar teknis bangunan yang telah ditetapkan meliputi desain arsitektur, konstruksi dan instalasinya. Tujuan pengaturan dalam pemberian IMB agar bangunan yang didirikan oleh masyarakat dapat tertata dengan baik dan memenuhi persyaratan, layak digunakan, dan tidak merusak lingkungan. Lebih lanjut, pada Pasal 6 ayat (1) fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Perda tentang RTRW Kabupaten/Kota. Pada ayat (2) fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Pemda dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan. Sudah jelas bahwa pemberian IMB harus merujuk pada RTRW Kabupaten /Kota, dalam arti kesesuaian peruntukkan pemanfaatan ruangnya.
Berbicara masalah IMB, Pemerintah Desa Tembok berkomitmen melakukan penertiban serta pengaturan IMB terhadap warga Desa Tembok. Salah satu langkah konkretnya, menggandeng pihak Camat Tejakula serta melakukan kordinasi terkait tata cara penertiban IMB warga. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Desa Tembok yang diterima langsung oleh Perbekel Tembok, (Dewa Komang Yudi Astara) pada selasa (2/7/2019) pukul 08.30 wita. Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkungan sekitarnya sehingga tercipta pola ruang dan tata letak wilayah yang rapi dan nyaman.
Komentar atas Kordinasi Pemerintah Desa Tembok Dengan Camat Tejakula Terkait IMB
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kelas Ibu Hamil
- Posyandu Remaja Bentuk Kepedulian Terhadap Generasi Remaja
- Pemerintah Desa Tembok Inisiasi Program Mejenukan dan Aksama
- Posyandu Lansia sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Usia Lanjut
- Pemerintah Desa Tembok Gelar Upacara Rsi Gana
- Peringatan Bulan Bahasa Bali VI Tahun 2024
- Musyawarah Desa Pemilihan Perbekel Antar Waktu (PAW)