Sosialisasi BLT-DD Pemerintah Desa Tembok

Manik Juniantini 18 Mei 2020 10:51:13 WITA

PEMERINTAH DESA TEMBOK- Sosialisasi tentang Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT-DD) di Desa Tembok, Rabu (06/5/2020) yang berlokasi di Balai Masyarakat Desa Tembok pada pukul 09.00 Wita sampai pukul 14.00 wita. Kegiatan ini dihadiri oleh Pendamping Desa, Kelian Dinas Adat Sewilayah Desa Tembok, Tokoh Masyarakat Desa Tembok serta Perangkat Desa Tembok. Kegiatan ini dibuka oleh Pendamping Desa (Putu Putri Ningsih).

Dalam arahannya Beliau menyampaikan bahwa program BLT-DD berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yakni Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Perubahan yang utama dalam Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2020 bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19. Penjelasan teknis terkait dengan BLT-DD disampaikan dalam surat Menteri PDTT tanggal 14 April 2020 yang menguraikan mekanisme pendataan, metode dan mekanisme penyaluran.

Dalam sosialisasi tersebut, ditegaskan pula oleh Perbekel Tembok (Dewa Komang Yudi Astara) menegaskan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa yang dikeluarkan oleh Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa PDTT pada tanggal 16 April 2020, bahwa calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) non-PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan pekerjaan dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Jika ditemukan keluarga miskin seperti yang telah disebutkan di atas tetapi tidak masuk dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.

Untuk pendataan calon penerima BLT-DD menggunakan format yang ada pada lampiran surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa PDTT tanggal 27 April 2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa serta tambahan instrumen pendataan dari Desa Tembok. Perbekel menambahkan, “bahwa dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dokumen yang sudah ditandangani tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan pengesahan, Pengesahan dokumen tersebut dapat pula didelegasikan kepada Camat,” Ujar Dewa Komang Yudi Astara.

Untuk mekanisme penyaluran BLT-DD dari APBDesa, berdasarkan surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa PDTT tanggal 27 April 2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa, bahwa penyaluran BLT-DD dapat dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat (cash) dengan tetap dan harus menjaga Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak, menghindari kerumunan dan memakai masker.

Rencana Penyaluran BLT-DD untuk Desa Tembok sendiri menggalokasikan sasaran sejumlah 111 KK, diluar warga yang sudah di Back Up bantuan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten dan Bantuan lainnya.

Diharapkan warga yang akan mendapat bantuan BLT-DD tepat sasaran, sehingga bantuan ini bisa dipertanggungjawabkan secara benar oleh Desa serta bantuan tersebut bisa membantu warga Desa Tembok pada masa Pandemi Covid-19 yang sedang melanda warga saat ini.

Komentar atas Sosialisasi BLT-DD Pemerintah Desa Tembok

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tembok

tampilkan dalam peta lebih besar