Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah

Manik Juniantini 24 Juni 2019 12:14:09 WITA

Menindaklanjuti hasil koordinasi mengenai kegiatan lokasi pelacakan batas simpul pertigaan batas wilayah Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng dengan Desa Tianyar Barat, Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem dan Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, diagendakan pertemuan mengenai kesepakatan batas wilayah tersebut yang bertempat di Kantor Perbekel Tembok pada Senin (24/6/2019) pada pukul  10.00 wita. Pada pertemuan kali ini turut hadir Biro Pemerintahan Otda Setda Provinsi Bali, Setda Kabupaten Buleleng, Setda Kabupaten Karangasem, Setda Kabupaten Bangli, Perwakilan Camat Tejakula, Camat Tianyar dan Camat Kintamani serta Perbekel Desa Tianyar Barat, Perbekel Desa Songan dan Perbekel Tembok selaku tuan rumah. kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penentuan batas wilayah dari masing-masing Kabupaten secara real agar nantinya tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan. Sesuai rembug dan musyawarah sebagai pelengkap administrasi disertakan pula Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan bahwa masing-masing Desa menyetujui hasil yang telah disepakati.

Adapun tujuan penegasan Batas Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota dari masing-masing daerah untuk mendapatkan suatu ketetapan hukum tentang batas daerah. Pada pelaksanaan di lapangan tim teknis dibantu masyarakat  setempat yang mengetahui keberadaan batas daerah tersebut. Secara garis besar, penegasan batas daerah setelah penandatanganan persetujuan terdiri dari 5 (lima)  kegiatan yaitu:   

  1. Penelitian dokumen
  2. Pelacakan batas
  3. Pengukuran dan penentuan posisi pilar batas
  4. Pemasangan pilar batas
  5. Pembuatan peta batas

Setiap kegiatan tersebut perlu didokumentasikan dalam formulir yang diisi oleh pelaksana dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Sehingga didapatkan batas wilayah administrasi yang jelas serta mempertegas cakupan wilayah administrasi kewenangan suatu Pemerintahan Daerah, efisiensi efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan Administrasi Kependudukan, kejelasan Administrasi Pertahanan, kejelasan Perijinan Pengelolaan SDA serta menghindari adanya Overlapping pengaturan Tata Ruang Daerah.

 

Komentar atas Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tembok

tampilkan dalam peta lebih besar