Sosialiasasi Pogram BSPS (Rehab Rumah) di Desa Tembok

Manik Juniantini 06 Mei 2019 11:33:00 WITA

Senin,6 Mei 2019 Pada pukul 09.00 Wita dilaksanakan agenda Sosialisasi Program BSPS (Rehab Rumah) untuk masyarakat Desa Tembok yang di hadiri pula oleh Dinas Perkimta, Konsultan Provinsi serta Fasilitator BSPS terkait. Dalam agenda pembahasan kali ini juga mendatangkan beberapa warga masyarakat Desa Tembok yang berhak dan masuk dalam kategori  calon penerima rehab rumah yang berasal dari program BSPS. Nampak warga sangat antusias akan program dari BSPS ini yang tentunya akan bisa meringankan beban kehidupan masyarakat dalam hal pembenahan rumah mereka. BSPS sendiri merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan atau peningkatan kualitas rumah beserta prasana,sarana dan utilitas umum (PSU). Besarnya bantuan pun beragam tergantung dari tingkat kerusakan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Biasanya mulai dari 7,5 juta, 10 juta, hinga 15 juta per unit yang diberikan dalam bentuk bahan bangunan. Namun untuk mendapatkan BSPS ini, masyarakat  yang tinggal dalam RTHL tidak semata-mata mengajukan sendiri, melainkan harus diawali usulan Bupati atau Wali Kota.Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016 untuk memilih calon penerima Bantuan (CPB).

Komentar atas Sosialiasasi Pogram BSPS (Rehab Rumah) di Desa Tembok

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tembok

tampilkan dalam peta lebih besar