Layanan Kependudukan : Tembok Jalankan Sistem Jemput Bola

Manik Juniantini 25 Juni 2019 19:39:24 WITA

Dalam kehidupan masyarakat, tentu masih banyak ditemukan warga yang tidak sadar akan pentingnya identitas diri dalam perekaman serta kepemilikan e-KTP. Kecendrungan ini dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern yang mempengaruhi masyarakat adalah tidak sadar hukum yang timbul dari dalam diri pribadinya seperti masyarakat yang melalaikan kepemilikan e-KTP karena dipengaruhi oleh ketidaktahuan dan ketidakpahaman akan keberadaan hukum yang mengaturnya serta faktor kesehatan dari fisik masyarakat. Sedangkan faktor ekstern yang mempengaruhi  masyarakat tidak memiliki e-KTP yaitu prosesnya rumit, yang berbelit-belit dan biaya pembuatan e-KTP yang tidak sesuai dengan peraturan. 

Padahal kepemilikan e-KTP itu telah memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang apabila melanggar mendapatkan sanksi atau hukuman. Desa merupakan kesatuan masyarakat/ hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul, adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan dibawah Kabupaten. Pemerintah Desa adalah yang dipimpin oleh kepala Desa dan Perangkat Desa. Konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat yang belum memiliki e- KTP itu, harus sudah diantisipasi dengan pelayanan yang memadai serta di fasilitasi oleh Pemerintah Desa terlebih dengan kondisi berbagai pertimbangan, misalkan bagi mereka yang berusia lanjut, tempat tinggal yang jauh dari tempat pelayanan , belum lagi factor factor penghambat lainnya. Upaya melakukan jemput bola tentu merupakan solusi andal yang seharusnya dilakukan. 

Pelaksanaan sistem jemput bola merupakan pelayanan bagi masyarakat yang sedang tidak bisa mengandalkan dirinya untuk melakukan aktifitas, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memaksimalkan dan mendorong warga untuk tertib administrasi. Sistem ini juga diberlakukan bagi warga Desa Tembok yang mengalami kendala dalam proses perekaman e-KTP yang didasari karna kondisi masyarakat yang kurang sehat atau sudah lanjut usia. Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus berbagai berkas, karena administrasi kependudukan seperti e-KTP adalah syarat dasar. Bekerja sama dengan pihak Dukcapil Kabupaten Buleleng, kegiatan jemput bola di Desa Tembok dilaksanakan pada Selasa (25/6/2019) pada pukul 09.00 wita dengan mendatangi kediaman warga secara langsung. Sebanyak 15 lansia yang berhasil melakukan perekaman e-KTP, meski kondisi kesehatan dari lansia kurang memadai, namun petugas tetap optimis untuk memberikan pelayanan kepada warga. 

Komentar atas Layanan Kependudukan : Tembok Jalankan Sistem Jemput Bola

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tembok

tampilkan dalam peta lebih besar